PEMBERITAHUAN PENTING: AKTIVASI CORETAX WAJIB BAGI SELURUH ASN!Â
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di Satuan Pendidikan UPT SDN 1 BANYUMAS dan seluruh ASN lainnya, diimbau untuk segera melakukan Aktivasi CORETAX (Sistem Inti Administrasi Perpajakan).
PERHATIAN: Aktivasi ini memiliki batas waktu yang sangat mendesak! Paling lambat aktivasi harus dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025.
Aktivasi CORETAX adalah langkah krusial dalam administrasi perpajakan yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk seluruh ASN. Keterlambatan atau kegagalan aktivasi dapat berdampak pada layanan perpajakan Anda.
Dalam rangka implementasi CORETAX, terjadi perubahan signifikan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP Lama (15 Digit): Nomor yang selama ini Anda gunakan.
NPWP Baru: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Aktivasi CORETAX ini sekaligus bertujuan untuk memvalidasi dan memadankan data NPWP Lama Anda dengan NIK (NPWP Baru) Anda. Seluruh layanan perpajakan ke depan akan menggunakan NIK sebagai NPWP Anda.
Untuk memastikan seluruh ASN UPT SDN 1 Banyumas dan sekitarnya dapat segera melakukan validasi dan aktivasi, segera datangi Kantor Pajak terdekat di wilayah Anda.
Untuk Wilayah Pringsewu:
Silakan datang ke: KP2KP Pringsewu (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu)
Alamat: Jl. KH. Gholib Raya No.959, Pringsewu Bar., Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373, Indonesia.
Dokumen dan Perlengkapan yang Wajib Dibawa:
Pastikan Anda membawa kelengkapan berikut untuk memperlancar proses aktivasi/validasi:
KTP Asli / Kartu Keluarga (KK). (Diperlukan untuk memvalidasi NIK Anda).
Smartphone (untuk proses verifikasi dan aktivasi).
Alamat Email Aktif (yang biasa digunakan).
(Opsional) Kartu NPWP Lama Anda.
Jangan tunda lagi! Segera aktifkan CORETAX dan validasi NPWP Anda sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Jadilah ASN yang patuh dan tertib administrasi perpajakan.